JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022. Hal ini sekaligus merespons pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Selasa (25/11/2025).
Purbaya memastikan akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.
"Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar," ucap Purbaya dikutip, Kamis (27/11/2025).
Purbaya menilai, secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.
"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu aja yang dikejar," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait perkara pembayaran pajak 2016–2020.
Kejagung tidak menjelaskan apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan tax amnesty.
SU merupakan mantan Staf Ahli Menteri Keuangan serta mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, yang merujuk pada Suryo Utomo.
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa," ucap Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.