Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Sesi III Rampung, MK Lanjutkan 6 Perkara ke Pembuktian

Danandaya Arya Putra
MK telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III sengketa Pilkada 2024. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Ketujuh perkara yang lanjut yakni, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya.

Sementara pada Sesi II, dari dari 55 perkara, 48 gugatan gugur. Sedangkan yang ke tahapan selanjutnya terdapat 7 perkara, di antaranya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Siak, Kabupaten Berau, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Belu.

Untuk sidang selanjutnya pada 7-17 februari 2025, para pemohon bisa mengajukan saksi atau ahli. MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya, untuk para pemohon mengajukan saksi atau ahli.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
26 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
31 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Nasional
1 bulan lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal