Putusan Praperadilan Tom Lembong Dibacakan Siang Ini

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto: Arif Julianto)

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.

Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.

Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Buletin
3 hari lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
3 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?

Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal