Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

Danandaya Arya Putra
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JPU menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dibuat dengan memenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu, uraian serta bahan yang disusun dalam dakwaan telah dibuat secara kronologi dengan bahasa yang mudah dimengerti.

"Sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya serta surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap," kata JPU.

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Jokowi palsu. Menurut JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan.

JPU menilai Roy Suryo tidak memiliki dasar pembuktian masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.

"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9% palsu berarti terdapat 0,1% bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 jam lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

14 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

16 jam lalu

Roy Suryo Sebut 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Jaksa: Harus Dibuktikan di Persidangan

17 jam lalu

Sidang Roy Suryo Diwarnai Mati Listrik, Ruangan PN Jaktim Mendadak Gelap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal