Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

Danandaya Arya Putra
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JPU menegaskan pihaknya tidak menyamakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen. Menurut JPU, sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang diukur.

"Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan. Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen," ucap JPU.

JPU menegaskan pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo, bukan sekadar membuktikan pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan oleh terdakwa.

"Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas," jelasnya.

JPU melanjutkan, dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode ELA, hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Karena itu, JPU menilai dalil-dalil tersebut belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan tidak jelas atau obscuur libel.

"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

10 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

11 jam lalu

Roy Suryo Sebut 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Jaksa: Harus Dibuktikan di Persidangan

13 jam lalu

Sidang Roy Suryo Diwarnai Mati Listrik, Ruangan PN Jaktim Mendadak Gelap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal