Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

Danandaya Arya Putra
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan pembacaan putusan sela atas perkara terdakwa Roy Suryo pada Senin, 19 Oktober 2026. Jadwal tersebut disampaikan setelah persidangan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan Roy Suryo, Senin (5/10/2026).

"Jadi giliran majelis bermusyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin tanggal 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB," kata Christina dalam ruang sidang, Senin (5/10/2026).

Dia menambahkan, Roy Suryo tetap diminta hadir dalam persidangan putusan sela. Roy diharapkan dapat mendengarkan secara langsung putusan sela atas perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jaktim menolak nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo. Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," ujar JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 jam lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

15 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

17 jam lalu

Roy Suryo Sebut 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Jaksa: Harus Dibuktikan di Persidangan

19 jam lalu

Sidang Roy Suryo Diwarnai Mati Listrik, Ruangan PN Jaktim Mendadak Gelap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal