JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo, Senin (4/4/2023). Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu telah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun diduga memiliki beberapa usaha yang salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME). PT AME bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Direktoran Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Rafael diduga merekomendasikan perusahannya kepada para wajib pajak bermasalah untuk menyelesaikan permasalahannya.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Dari perusahaan yang menampung para wajib pajak bermasalah tersebut, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi. Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik KPK menemukan ada aliran uang yang diterima Rafael Alun Trisambodo sejumlah sekitar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
"Saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," ujar Firli.