Rangkuman Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Hanya Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan

Reza Fajri
Lima terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J): Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Lima terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menerima vonis dari majelis hakim. Kelima terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E).

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menerima vonis. Sebagai otak pembunuhan dan perintangan penyidikan, mantan jenderal polisi bintang dua itu mendapat vonis terberat yakni hukuman mati.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Setelah itu, giliran istrinya yakni Putri Candrawathi yang menghadapi putusan hakim. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri. Hukuman ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis keesokan harinya, Selasa (14/2/2023). Kuat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Ricky 13 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
5 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
9 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Seleb
13 hari lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Nasional
16 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal