Rangkuman Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Hanya Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan

Reza Fajri
Lima terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J): Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E) (foto: MPI)

Kuat dan Ricky sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menerima vonis. Pria yang mengungkapkan fakta sebenarnya kasus pembunuhan ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hanya Bharada E yang mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
2 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Internasional
21 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
23 hari lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Internasional
23 hari lalu

Bangladesh Desak India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina terkait Vonis Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal