Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026).(Foto: screenshot)

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyebut rancangan tersebut terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal. Salah satu materi penting dalam draf tersebut ialah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat pleno di ruang Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).

RUU tersebut juga memuat aturan mengenai penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah.

Kelompok yang menjadi sasaran pemberian legalitas hak atas tanah mencakup petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Draf RUU turut mengatur pembentukan BRAN sebagai badan baru dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 hari lalu

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya

19 hari lalu

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ditargetkan Rampung 15 Desember

19 hari lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

19 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal