Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026).(Foto: screenshot)

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyebut rancangan tersebut terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal. Salah satu materi penting dalam draf tersebut ialah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman Sukri dalam rapat pleno di ruang Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).

RUU tersebut juga memuat aturan mengenai penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah.

Kelompok yang menjadi sasaran pemberian legalitas hak atas tanah mencakup petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Draf RUU turut mengatur pembentukan BRAN sebagai badan baru dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, bakal Bentuk Badan Baru di Bawah Presiden

8 hari lalu

Rapat Paripurna DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031

8 hari lalu

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT ke-81, Puan: Kedaulatan Rakyat Tak Cukup Hanya Memilih

13 hari lalu

Tok! Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal