"Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria," ujar Iman Sukri.
Selain BRAN, RUU mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk mendukung akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria.
Iman menyebut pembiayaan BRAN akan menggunakan APBN. RUU tersebut juga mencakup penataan dan pengendalian tanah, termasuk pembatasan penguasaan dan pemilikan melalui penetapan batas minimum serta maksimum.