Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Hari Ini Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Wildan Catra Mulia
Ratna Sarumpaet keluar dari Lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019) setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan. (Foto: Antara/dok).

Ratna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong (hoaks).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim memperhatikan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan yakni Ratna sebagai figur publik seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Ratna semestinya apa yang sebenarnya terjadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Kasus hoaks Ratna muncul semasa Pilpres 2019. Ketika itu dia bagian dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Ratna mengarang cerita dirinya menjadi korban pengeroyokan di Bandung. Faktanya, dia usai menjalani operasi bedah plastik di rumah sakit, Menteng, Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
16 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Nasional
1 bulan lalu

Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak

Nasional
2 bulan lalu

BMKG Tegaskan Informasi Squall Line dan Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal