“Dan makin relevan angket itu dengan tema kita malam ini, karena berhubungan dengan adanya pasal yang diduga selundupan, ya, yang itu memang harus dicari oleh Komisi II sebab dan faktornya mengapa pasal itu ada dan dianggap selundupan oleh Komisi II sesuai dengan tadi pernyataan Saudara Ahmad Doli Kurnia yang merupakan mantan Ketua Komisi II 2019-2024 yang lalu,” ujarnya.
Ray mengatakan polemik tersebut perlu terus dikawal karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam pemilu dan prinsip demokrasi. Dia mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses pemilu berlangsung secara demokratis.
Sebagai pemantau pemilu sejak 1996, Ray menilai aturan pemilu harus dibuat secara transparan, tidak diubah di tengah proses, serta berlaku adil bagi seluruh peserta pemilu dan pemilih.
“Salah satunya adalah aturan enggak boleh diubah di tengah jalan. Kedua, aturan harus dibuat secara transparan. Yang ketiga, aturan harus berpihak kepada semua peserta pemilu, termasuk tentu saja adalah ya para pemilihnya. Yang keempat, semua warga negara harus diperlakukan secara adil,” tuturnya.
Ray juga mempertanyakan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran. Dia menyinggung proses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut penafsirannya berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran.
“Saudara Gibran terbukti tidak punya ijazah kata MK. Bagi mereka yang punya hati nurani condong pada demokrasi, apakah mau membiarkan seorang yang tidak memenuhi syarat lalu sekarang menjabat sebagai jabatan strategis kedua di republik ini? Kalau saya tidak,” katanya.