Ray juga menyinggung surat keterangan penyetaraan (suket) yang menurutnya dapat dimaknai tidak hanya sebagai penyetaraan dokumen, tetapi juga kemampuan pengetahuan. Dia mengaitkan persoalan tersebut dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran.
"Sama dengan suket dengan tegas menyatakan bahwa ada penyetaraan antara produk SMA sana dengan produk SMA sini. Enggak pernah kebayang oleh kita itu bahwa bukan hanya ijazahnya yang bisa disertarakan, tapi kemampuan pengetahuannya juga bisa disetarakan. Kan ini kejadiannya. Kejadian pada kasus siapa? Pada kasus Gibran," katanya
Ray mengatakan publik perlu mencermati kembali bagaimana persyaratan ijazah dimaknai dan diterapkan dalam proses pemilihan. Dia juga menyinggung perkara di Pesawaran yang disebutnya berkaitan dengan ijazah sarjana dan persoalan ijazah SMA.
"Di republik ini bisa aneh-aneh. Jadi boleh jadi, makanya Kamis ini kita tunggu jangan-jangan makna ijazah itu tidak seperti yang kita bayangkan," ucapnya.
Menurut Ray, dalam kasus yang dia contohkan, ijazah S1 telah dimiliki, tetapi ijazah SMA bermasalah sehingga berujung pada pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).