Mengenai pelimpahan berkas Hasto ke pengadilan yang dinilai sangat cepat, Iskandar enggan menanggapinya. Menurutnya, hal itu bukan kewenangan tim biro hukum.
Sebelumnya, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyindir kubu KPK menghindari sidang praperadilan ini. Ronny menuding, apa yang dilakukan KPK terhadap Hasto merupakan bentuk kesewenang-wenangan hingga kecurangan.
"Benar KPK dalam hal ini menghindari praperadilan, karena kami melihat dari awal bukti-bukti yang dihadirkan untuk Mas Hasto ini tidak kuat," ujar Ronny di PN Jaksel.