Rekening Diblokir Sementara oleh PPATK? Begini Cara Membukanya

Nur Khabibi
Ilustrasi rekening (dok. istimewa)

Berikut langkahnya: 

1. Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui laman resmi PPATK

2. Nasabah datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk melakukan proses CDD (Customers Due Diligence) atau profiling ulang dengan melampirkan: KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.

4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Fantastis! PPATK Temukan 25.000 Rekening dengan Saldo Rp1 Triliun, Diduga terkait Judol

Nasional
8 bulan lalu

Miris! PPATK Catat 400 Anak di Bawah Umur Main Judol

Video
8 bulan lalu

Sinergi PPATK dan Bareskrim Sukses Tekan Perputaran Judol hingga Rp359 Triliun

Nasional
10 hari lalu

Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal