Rekening Diblokir Sementara oleh PPATK? Begini Cara Membukanya

Nur Khabibi
Ilustrasi rekening (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) biasa melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant. Dormant merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran atau transfer dalam periode tertentu.

Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah ini dilakukan PPATK untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pendanaan terorisme.

"Juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (6/7/2025).

Berdasarkan laman resmi PPATK, nasabah yang mengalami pemblokiran sementara tidak akan kehilangan saldonya. Nasabah pun bisa mengajukan pembukaan pemblokiran.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Fantastis! PPATK Temukan 25.000 Rekening dengan Saldo Rp1 Triliun, Diduga terkait Judol

Nasional
7 bulan lalu

Miris! PPATK Catat 400 Anak di Bawah Umur Main Judol

Video
7 bulan lalu

Sinergi PPATK dan Bareskrim Sukses Tekan Perputaran Judol hingga Rp359 Triliun

Nasional
16 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal