Enam tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka, termasuk rumah para tersangka dan Rektorat Unsoed. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik titipan atau pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Saat menggeledah Rektorat Unsoed, penyidik menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri, khususnya terkait transparansi.