Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Denny Indrayana Sarat Tujuan Politik

Danandaya Arya Putra
Relawan Gibran 08 Nusantara mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK dan menilai gugatan Denny bertujuan melengserkan Gibran dari Wakil Presiden. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada MK.

Pihaknya juga menyiapkan ahli di bidang pendidikan untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada tahap pembuktian.

"Pada tahapan pembuktian akan kami sampaikan, antara lain adalah dokumen-dokumen dan juga tadi sudah disampaikan ahli pendidikan dari luar negeri. Itu dari petunjuk ada beberapa ahli yang akan kami hadirkan pada saat nanti persidangan," ucap Tri.

Perkara Denny Indrayana dan pemohon lainnya tercatat di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK telah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin (21/9/2026). Dalam perkara ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pihak terkait.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Gibran Unggah Wajah Staf SPPG Ejek Korban Keracunan MBG: Perkataannya Sangat Disayangkan!

9 jam lalu

MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini

22 jam lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

3 hari lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal