Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada MK.
Pihaknya juga menyiapkan ahli di bidang pendidikan untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada tahap pembuktian.
"Pada tahapan pembuktian akan kami sampaikan, antara lain adalah dokumen-dokumen dan juga tadi sudah disampaikan ahli pendidikan dari luar negeri. Itu dari petunjuk ada beberapa ahli yang akan kami hadirkan pada saat nanti persidangan," ucap Tri.
Perkara Denny Indrayana dan pemohon lainnya tercatat di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK telah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin (21/9/2026). Dalam perkara ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pihak terkait.