Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

Tim iNews.id
Ketua Umum All Cipayung Nusantara, David Pajung dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Pengadilan Tata Usaha Negara: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?' yang disiarkan di iNews, Selasa (11/8/2026). (Foto: tangkapan layar)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.

Sementara ketujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka yaitu, salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bonjowi Pilih Jalan Ketiga untuk Telusuri Keaslian Ijazah Jokowi, Apa Maksudnya?

16 jam lalu

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut

4 hari lalu

Cerita Bahlil Negosiasi Investasi Baterai Kendaraan Listrik Rp153 Triliun Tanpa Fasih Berbahasa Inggris

5 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal