Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya
"Ini kemenangan besar bagi dokumen-dokumen Pak Jokowi, karena semua akan terbukti ada watermark, emboss, dan segala macam, legalisasi yang masuk KPU itu clear dari UGM," ucapnya.
Sebelumnya, PTUN menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM terkait putusan KIP nomor 055/X/KIP-PSI/2025.
Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo merupakan informasi terbuka.
"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).
Adapun, KIP mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret sebagai termohon.