Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya

Tim iNews.id
Ketua Umum All Cipayung Nusantara, David Pajung dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Pengadilan Tata Usaha Negara: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?' yang disiarkan di iNews, Selasa (11/8/2026). (Foto: tangkapan layar)

"Ini kemenangan besar bagi dokumen-dokumen Pak Jokowi, karena semua akan terbukti ada watermark, emboss, dan segala macam, legalisasi yang masuk KPU itu clear dari UGM," ucapnya.

Sebelumnya, PTUN menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM terkait putusan KIP nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo merupakan informasi terbuka. 

"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026). 

Adapun, KIP mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret sebagai termohon.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bonjowi Pilih Jalan Ketiga untuk Telusuri Keaslian Ijazah Jokowi, Apa Maksudnya?

16 jam lalu

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut

4 hari lalu

Cerita Bahlil Negosiasi Investasi Baterai Kendaraan Listrik Rp153 Triliun Tanpa Fasih Berbahasa Inggris

5 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal