Resmi, Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional

Felldy Aslya Utama
Jokowi resmi menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yaitu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Kebijakan itu tertuang dan Kaputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.

Keppres itu diteken Jokowi pada Jumat, Jumat (27/11/2020) dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Kepala Negara mempertimbangkan penetapan ini dilakukan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," bunyi Keppres tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana-Damai Lubis Ajukan Restorative Justice!

Nasional
7 jam lalu

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Temui Jokowi, Kasus Ijazah Berakhir Damai?

Nasional
2 hari lalu

Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi Sudjana Puji Jokowi Selangit: Cerdas, Berani, Militan

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Pamerkan Ijazah usai Dituduh Palsu: Silakan Difoto, Dianalisis dan Diuji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal