Resmi! Marketplace jadi Pemungut Pajak Penjual Online Mulai Hari Ini

Anggie Ariesta
ilustrasi marketplace resmi pungut pajak penjualan online per hari ini, Senin (14/7/2025). (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan aturan baru terkait kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital atau e-commerce. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku dengan pertimbangan pada Senin (14/7/2025).

Aturan ini mewajibkan platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang dalam negeri sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Pemungutan dilakukan setiap kali ada transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital.

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital,” tulis DJP dalam dokumen resmi PMK, dikutip Senin (14/7/2025). 

PMK ini menyebut bahwa yang dimaksud sebagai "pihak lain" pemungut PPh adalah platform digital (marketplace), baik yang berdomisili di dalam negeri maupun luar negeri, selama memenuhi syarat volume transaksi dan jumlah pengguna tertentu.

Pajak akan dipungut saat terjadi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui platform, dan dokumen tagihan akan menjadi bukti pungut yang sah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
15 hari lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Nasional
20 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal