JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Merespons penggeledahan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang sedang berjalan.
"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Rosmauli menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak akan bersikap terbuka dan membantu penyidik KPK dalam menyediakan data atau akses yang dibutuhkan guna memperlancar proses penegakan hukum di lingkungan kementerian tersebut.
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata dia.
Terkait substansi kasus, rincian perkara, serta siapa saja pihak yang terseret dalam penggeledahan ini, dia enggan memberikan komentar lebih jauh. DJP memilih untuk menyerahkan seluruh aliran informasi terkait perkara kepada pihak penyidik.
"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tuturnya.