Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai Ditetapkan Tersangka KPK

Riyan Rizki Roshali
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya (foto: MPI)

Selain itu, SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. 

SD juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 yang masing-masing honor per orang Rp1 juta.

Kemudian, pada Oktober 2024 FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya senilai Rp1.405.750.000.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, IF (Sekda), dan EF alias Anca (ajudan Gubernur Bengkulu).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo terkait Kasus Kuota Haji Era Yaqut

Nasional
13 jam lalu

Ironi Skor Integritas 2025 Pemkot Madiun Tertinggi, tapi Wali Kotanya Ditangkap KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Sejumlah Tempat Buntut Kasus Korupsi Sudewo dan Maidi

Nasional
1 hari lalu

Noel Ebenezer bakal Ungkap Partai-Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3, Ini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal