Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai Ditetapkan Tersangka KPK

Riyan Rizki Roshali
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya (foto: MPI)

Selain itu, SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. 

SD juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 yang masing-masing honor per orang Rp1 juta.

Kemudian, pada Oktober 2024 FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya senilai Rp1.405.750.000.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, IF (Sekda), dan EF alias Anca (ajudan Gubernur Bengkulu).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

7 jam lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

10 jam lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

10 jam lalu

Anggaran Dipangkas 8,4 Persen, KPK Minta Tambahan Rp774,31 Miliar untuk 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal