Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah

Reza Fajri
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (iNews)

Hakim mengatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," ujar hakim.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim

Photo
3 bulan lalu

Momen Hasto Kristiyanto Acungkan Salam 3 Jari Sebelum Sidang Vonis

Nasional
3 bulan lalu

Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

Nasional
3 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal