Hakim mengatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," ujar hakim.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.