Respons Kejagung soal Tersangka Lain usai Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula

Muhammad Refi Sandi
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula (Foto: MPI)

"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung satu tahun. dengan jumlah saksi sekitar 90," kata dia.

Sebelumnya, Tom Lembong disebut berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai hingga ratusan miliar.

Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Apa Peran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di 3 Kasus Korupsi Besar?

57 tahun lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Diproses Etik usai Jadi Tersangka Korupsi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal