Respons Kejagung soal Tersangka Lain usai Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula

Muhammad Refi Sandi
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id- Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importir gula yang menyeret Eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Tom Lembong alias TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mencari tersangka lain.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membuka peluang bakal menciduk tersangka lainnya. Diketahui 90 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

"Baik, untuk tersangka lain ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Artinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup bahwa syaratnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Qohar menyebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023 silam. Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Salah Satunya Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal