Respons Kejagung soal Tersangka Lain usai Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula

Muhammad Refi Sandi
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id- Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importir gula yang menyeret Eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Tom Lembong alias TTL dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mencari tersangka lain.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membuka peluang bakal menciduk tersangka lainnya. Diketahui 90 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

"Baik, untuk tersangka lain ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Artinya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup bahwa syaratnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Qohar menyebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023 silam. Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

1 hari lalu

Menteri PANRB: Bukan Sekadar Pelatihan, Trade Corporate University Jadi Mesin Pencetak ASN Perdagangan Unggul

2 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

2 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal