JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan merespons pelaporan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan itu terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2024).
Diketahui, laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.
Dia mengatakan tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.