DKPP Sanksi Berat Ketua KPU dan Komisionernya Buntut Laporan Irman Gusman

Giffar Rivana
Ketua KPU, Hasyim Asya`ri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisionernya karena tak mengindahkan permintaan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman sebagai daftar calon tetap (DCT) Pileg DPD 2024. Sanksi berat itu berupa peringatan keras.

Putusan tersebut masuk dalam perkara nomor 16 tahun 2024 yang diadukan oleh Irman Gusman sendiri.

"Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka dikutip dari tayangan YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024).

DKPP menilai, Hasyim Asy'ari dengan Komisioner KPU Mochamad Afifuddin dikenakan sanksi lebih berat dari anggota KPU lainnya, karena tak bisa bertanggung jawab dalam mengemban tugas tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku.

"DKPP menilai teradu satu (Hasyim Asy'ari) dan teradu dua (Afifuddin) layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya," ucap Raka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
24 jam lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
1 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
7 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal