Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Tenaga Ahli KPK bernama Reyhan yang bersaksi di kasus situs judi online (judol) Kominfo. Dalam kesaksiannya, Reyhan mengaku menerima upah Rp200 juta usai mengembangkan aplikasi yang bisa melacak situs judol.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak menyangkal KPK pernah bekerja sama dengan Reyhan. Namun, saat itu KPK hanya meminta Reyhan menjadi narasumber untuk mengurusi pengolahan data.

"Saudara Reyhan bukan pegawai KPK, yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait pengelolaan data dan informasi," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Dia menjelaskan narasumber hanya dipekerjakan terkait pekerjaan tertentu yang telah disepakati. Dengan kata lain, Reyhan merupakan freelancer yang juga bisa mengambil proyek pekerjaan di luar KPK.

"Artinya seorang narasumber, freelancer itu juga kemungkinan juga bisa mengerjakan proyek-proyek lainnya," jelas dia.

Kendati demikian, menurut Budi, KPK bakal tetap mendalami kesaksian yang disampaikan Reyhan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

PDIP Desak Polisi Tetapkan Budi Arie Tersangka Buntut Dikaitkan Isu Judol

Nasional
4 bulan lalu

Saksi Tiba-Tiba Pulang, Sidang Kasus Perlindungan Situs Judol Kominfo Ditunda

Internet
5 bulan lalu

Komdigi Blokir 1,9 Juta Konten Negatif hingga Mei 2025, 76% Konten Judol!

Nasional
5 bulan lalu

Komdigi Blokir Internet Archive gegara Mengandung Konten Judol dan Pornografi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal