JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Tenaga Ahli KPK bernama Reyhan yang bersaksi di kasus situs judi online (judol) Kominfo. Dalam kesaksiannya, Reyhan mengaku menerima upah Rp200 juta usai mengembangkan aplikasi yang bisa melacak situs judol.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak menyangkal KPK pernah bekerja sama dengan Reyhan. Namun, saat itu KPK hanya meminta Reyhan menjadi narasumber untuk mengurusi pengolahan data.
"Saudara Reyhan bukan pegawai KPK, yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait pengelolaan data dan informasi," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Dia menjelaskan narasumber hanya dipekerjakan terkait pekerjaan tertentu yang telah disepakati. Dengan kata lain, Reyhan merupakan freelancer yang juga bisa mengambil proyek pekerjaan di luar KPK.
"Artinya seorang narasumber, freelancer itu juga kemungkinan juga bisa mengerjakan proyek-proyek lainnya," jelas dia.
Kendati demikian, menurut Budi, KPK bakal tetap mendalami kesaksian yang disampaikan Reyhan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPK.