Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)

"Dari situ kan saya juga oh iya bener juga, saya juga ikut tergerak kalau misalkan ini harus dijadiin," ungkap dia.

Reyhan menjelaskan cara kerja aplikasi itu hanya mendeteksi situs judi online. Selanjutnya, situs judi online yang sudah terdeteksi akan diblokir manual oleh tim Kominfo.

Adapun selama direkrut bekerja sama untuk membuat aplikasi itu, Reyhan mengaku diupah sebesar Rp200 juta. Menurutnya, itu merupakan perjanjian di awal untuk merealisasikan pembuatan aplikasi.

Dalam persidangan yang sama, Reyhan juga mengaku tidak mengetahui kesepakatan untuk menjaga beberapa situs judi online. Dia mengaku hanya diminta untuk mengembangkan aplikasi untuk mendeteksi situs judol.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

PDIP Desak Polisi Tetapkan Budi Arie Tersangka Buntut Dikaitkan Isu Judol

Nasional
5 bulan lalu

Saksi Tiba-Tiba Pulang, Sidang Kasus Perlindungan Situs Judol Kominfo Ditunda

Internet
5 bulan lalu

Komdigi Blokir 1,9 Juta Konten Negatif hingga Mei 2025, 76% Konten Judol!

Nasional
5 bulan lalu

Komdigi Blokir Internet Archive gegara Mengandung Konten Judol dan Pornografi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal