"Dari situ kan saya juga oh iya bener juga, saya juga ikut tergerak kalau misalkan ini harus dijadiin," ungkap dia.
Reyhan menjelaskan cara kerja aplikasi itu hanya mendeteksi situs judi online. Selanjutnya, situs judi online yang sudah terdeteksi akan diblokir manual oleh tim Kominfo.
Adapun selama direkrut bekerja sama untuk membuat aplikasi itu, Reyhan mengaku diupah sebesar Rp200 juta. Menurutnya, itu merupakan perjanjian di awal untuk merealisasikan pembuatan aplikasi.
Dalam persidangan yang sama, Reyhan juga mengaku tidak mengetahui kesepakatan untuk menjaga beberapa situs judi online. Dia mengaku hanya diminta untuk mengembangkan aplikasi untuk mendeteksi situs judol.