KPK: Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Nur Khabibi
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu pun tetap ditahan. 

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO PT (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025). 

Budi mengatakan, Paulus Tannos selanjutnya tetap dijadwalkan menjalani sidang pendahuluan terkait ekstradisi ke Indonesia pada 23 hingga 25 Juni 2025.

"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujarnya. 

Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke otoraitas Singapura. Dia menolak kembali ke Indonesia secara sukarela.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pemerintah Yakin Bisa Bawa Pulang Paulus Tannos, Dokumen Ekstradisi Sudah Lengkap

Nasional
5 bulan lalu

Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, DPR: Negara Tak Boleh Kalah dari Buronan!

Nasional
5 bulan lalu

KPK soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos: Belum Disetujui

Nasional
5 bulan lalu

Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura

Nasional
5 bulan lalu

Paulus Tannos bakal Jalani Sidang Ekstradisi 23 Juni 2025 di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal