JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu pun tetap ditahan.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO PT (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Budi mengatakan, Paulus Tannos selanjutnya tetap dijadwalkan menjalani sidang pendahuluan terkait ekstradisi ke Indonesia pada 23 hingga 25 Juni 2025.
"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke otoraitas Singapura. Dia menolak kembali ke Indonesia secara sukarela.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.