Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Nur Khabibi
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)

Sebagai tindak lanjut, pada 18 Maret 2025, Minister for Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respons permohonan estradisi dari Indonesia. 

“Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025” jelasnya. 

Diketahui, ekstradisi Tannos adalah kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi bersama Singapura.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPK: Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Nasional
6 bulan lalu

Pemerintah Yakin Bisa Bawa Pulang Paulus Tannos, Dokumen Ekstradisi Sudah Lengkap

Nasional
6 bulan lalu

Menkum Ungkap Berkas Ekstradisi Buron Korupsi Paulus Tannos Sudah Lengkap

Nasional
6 bulan lalu

Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, DPR: Negara Tak Boleh Kalah dari Buronan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal