Revisi UU BUMN Disahkan Besok di Paripurna, Kementerian BUMN Ganti Status Jadi Badan  

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU BUMN akan disahkan jadi UU BUMN dalam rapat Paripurna Kamis (2/10/2025) besok. (Foto: iNews.id/Fiqri)

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara 

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN 

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah 

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

BP BUMN Ungkap Danantara Selesaikan Setengah Masalah Perusahaan Negara, Ini Transformasinya

7 hari lalu

BP BUMN Pastikan Status Perum Tak Berubah, Ini Arah Transformasi Bulog hingga Perhutani

9 hari lalu

BP BUMN Targetkan Masalah Apartemen LRT City Rampung Paling Lambat 15 Oktober

10 hari lalu

Apartemen LRT City Mangkrak, Danantara Buka 2 Opsi agar Pembeli Tak Dirugikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal