Revisi UU ITE, Mahfud Beberkan Contoh Postingan yang Bisa Dipidana

Fahreza Rizky
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan contoh perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan UU ITE. (Foto dok Humas Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id - Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah menyelesaikan tugasnya. Hasilnya, pemerintah akan melakukan revisi terbatas atas lima pasal dalam beleid tersebut.

Sejumlah pasal yang direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Tim kajian juga memutuskan penambahan satu pasal yakni 45c. Presiden Jokowi disebut sudah menyetujui ini agar dilanjutkan pada proses berikutnya.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan contoh perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan UU ITE setelah beleid tersebut rampung direvisi.

"Mencakup enam masalah saja sebenarnya yang diatur oleh UU ITE ini. Satu, mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan "dengan maksud diketahui umum," kalau mendistribusikan ngirim sendiri saya kepada saudara ngirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah," kata Mahfud, Selasa (8/6/2021).

"Nah sekarang ini seperti Baiq Nuril itu kan karena kata "untuk diketahui oleh umum" itu tidak ada, nah sekarang kita bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk "diketahui umum." Kalau melapor bahwa saya di rumah sakit diperlakukan kurang baik, melapor ke anaknya, kan ya ndak apa-apa, ndak bisa dihukum. Nah kaya gitu yang kita beri penjelasan, sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada didalam undang-undang itu," tambah Mahfud.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana

Nasional
1 bulan lalu

Refly Harun Sebut Panglima TNI Tak Bisa Adukan Ferry Irwandi

Nasional
1 bulan lalu

Dansatsiber TNI Datangi Polda Metro, Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi

Megapolitan
2 bulan lalu

Guru Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal