Doli berharap pemerintah dapat segera merespons dengan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) sekaligus menunjuk perwakilan kementerian atau lembaga untuk membahas RUU tersebut bersama DPR pada awal 2027.
"Mudah-mudahan dalam waktu segera, kalau draft dari kita sudah selesai, dibawa ke Paripurna, dikirim ke pemerintah, mungkin di awal Januari sudah bisa kembali dengan surpres dan tim dari pemerintah," ujarnya.
Setelah Surpres diterima, pembahasan tahap kedua antara DPR dan pemerintah akan dimulai. Doli menegaskan, proses pembahasan revisi UU Pemilu ditargetkan selesai paling lambat pada Maret 2027.
"Nah, kami targetkan nanti di akhir Maret paling lama sudah harus selesai undang-undang ini ya. Jadi undang-undangnya harus selesai paling lama Maret tahun 2027," tuturnya.