RI Luncurkan Global Citizenship, Eks WNI Kini Bisa Bebas Kerja dan Tinggal 

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Global Citizenship resmi diluncurkan, eks WNI bisa bebas bekerja dan tinggal di Indonesia. (Foto: Freepik)

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa orang yang berhak mengajukan GCI adalah orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.

Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI. Sedangkan, kebijakan tidak berlaku kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi wilayah Indonesia.

"Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan visa tinggal terbatas, alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap dan perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, serta izin masuk kembali tak terbatas," ungkap Agus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Gempa M5,7 Bangladesh, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman

Nasional
5 hari lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Nasional
6 hari lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Destinasi
21 hari lalu

Viral Curhatan WNI Barangnya Disita di Bandara Haneda Jepang, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal