RI Luncurkan Global Citizenship, Eks WNI Kini Bisa Bebas Kerja dan Tinggal 

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Global Citizenship resmi diluncurkan, eks WNI bisa bebas bekerja dan tinggal di Indonesia. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Dengan kebijakan ini, eks Warga Negara Indonesia (WNI) bisa bebas bekerja dan tinggal di Tanah Air.

Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia.

"GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara," ujar Agus dikutip dari laman Kemenimipas, Selasa (25/11/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gempa M5,7 Bangladesh, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman

Nasional
4 hari lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Nasional
5 hari lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Destinasi
19 hari lalu

Viral Curhatan WNI Barangnya Disita di Bandara Haneda Jepang, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal