RI Luncurkan Global Citizenship, Eks WNI Kini Bisa Bebas Kerja dan Tinggal 

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Global Citizenship resmi diluncurkan, eks WNI bisa bebas bekerja dan tinggal di Indonesia. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Dengan kebijakan ini, eks Warga Negara Indonesia (WNI) bisa bebas bekerja dan tinggal di Tanah Air.

Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia.

"GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara," ujar Agus dikutip dari laman Kemenimipas, Selasa (25/11/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Nasional
12 jam lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Destinasi
15 jam lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Nasional
4 hari lalu

Siaga 1 Berlaku, Kemlu Pantau WNI di Iran di Tengah Ancaman Serangan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal