RI Luncurkan Global Citizenship, Eks WNI Kini Bisa Bebas Kerja dan Tinggal 

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Global Citizenship resmi diluncurkan, eks WNI bisa bebas bekerja dan tinggal di Indonesia. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Dengan kebijakan ini, eks Warga Negara Indonesia (WNI) bisa bebas bekerja dan tinggal di Tanah Air.

Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia.

"GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara," ujar Agus dikutip dari laman Kemenimipas, Selasa (25/11/2025).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa orang yang berhak mengajukan GCI adalah orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.

Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI. Sedangkan, kebijakan tidak berlaku kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi wilayah Indonesia.

"Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan visa tinggal terbatas, alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap dan perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, serta izin masuk kembali tak terbatas," ungkap Agus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Kapal Kargo Golden Star 1 Berawak 9 WNI Tenggelam di Selat Singapura, 107 Kontainer Hanyut

57 tahun lalu

Kemenkum Terima 335 Permohonan Naturalisasi, 717 Orang Berkewarganegaraan Ganda Ajukan Jadi WNI

57 tahun lalu

8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal