Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.