Perkara ini bermula dari perseteruan antara Richard Lee dan Doktif seputar obat dan treatment kecantikan. Perseteruan terus melebar dan berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berdasarkan laporan dari Richard Lee.