Richard Lee Ditetapkan Tersangka terkait Laporan Doktif

Puteranegara Batubara
Dokter Richard Lee. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan yang dilayangkan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 lalu.

Penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).

Reonald belum mengungkap secara detail perkembangan penyidikan perkara tersebut. Dia hanya menyampaikan Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.

Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
11 hari lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Nasional
12 hari lalu

Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Seleb
1 bulan lalu

Klarifikasi Dokter Richard Lee usai Dihujat gegara Jadikan Banjir Sumatera Ladang Promosi Produk

Seleb
2 bulan lalu

Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal