Majelis hakim berpendapat, sikap Ricky Rizal yang menolak menembak secara langsung tak dapat menjadi dasar untuk tidak menghendaki kematian Brigadir J.
Keyakinan itu didasari atas sikap Ricky yang memanggil Richard Eliezer usai menolak perintah menembak Brigadir J. Apalagi, Ricky tak sempat beri tahu niat jahat Sambo ke Richard untuk habisi nyawa Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ricky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.