Ketika disinggung apakah pernah menerima arahan untuk mundur dari PDIP, dia mengelak. Menurutnya, dengan jumlah perolehan suara tertinggi, mustahil partai menyuruh dia untuk mundur.
"Gimana mau mundur, suara saya itu tertinggi di PDIP Sumatera Selatan. Saya kerja aja sesuai amanah partai," ucapnya.
Dalam perkara ini, Harun diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu Setiawan. Harun diduga memberikan uang ratusan juta rupiah agar Wahyu membantunya meloloskan proses PAW di DPR.
Harun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Imigrasi pernah menyatakan Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020. Namun, belakangan Imigrasi meralat dengan menyatakan Harun telah berada di Indonesia pada 7 Januari atau sehari sebelum OTT KPK.
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful, sebagai tersangka.