JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli hari ini. Dia diperiksa terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Rizal Ramli yang tiba di KPK sekitar pukul 09.57 WIB itu, terlihat mengenakan kemeja biru lengan panjang. Rizal mengaku dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim.
"Saya sendiri pada waktu kejadian kasus itu bukan pejabat lagi," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Rizal mengatakan, KPK meminta dirinya sebagai saksi karena dinilai paham mengenai awal mula kasus ini terjadi. Rizal diduga mengetahui tentang prosedur penerbitan SKL kepada obligor.
"Karena itu terjadi pada 2004. Pada saat pemerintahan Ibu Mega, tapi saya dianggap banyak mengerti, tahu prosedur, dari sejak awal BLBI," ujarnya.