Rizal Ramli Mengaku Dicecar Penyidik KPK soal Aset Sjamsul Nursalim

Ilma De Sabrini
Rizal Ramli saat tiba di KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Dalam perkara ini KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Selain Sjamsul dan Itjih, KPK juga menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya, Syafruddin yang telah berstatus terdakwa, diputus lepas karena kasasinya dikabulkan MA.

Merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
22 jam lalu

AHY Respons OTT KPK di BNPB, Berharap Jadi Momentum Benahi Birokrasi

23 jam lalu

DPR Miris dengan Kasus Korupsi BNPB: Anggaran Bencana Harusnya untuk Keselamatan Masyarakat

1 hari lalu

Pejabat BNPB Terjaring OTT KPK, Jubir: Pelayanan Bencana Tetap Normal

1 hari lalu

BNPB Akui Sejumlah Ruangan Disegel terkait OTT KPK, Pelayanan Publik Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal