JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, membantah klaim pengacara Silfester Matutina, Zevrijn Boy terkait penuntutan kliennya telah kedaluwarsa. Dia menegaskan, tenggat kedaluwarsa penuntutan Silfester yakni 16 tahun.
Khozinuddin menyatakan penafsiran pasal KUHP jangan sebatas pada gramatikal. Dia mengatakan, pasal-pasal tersebut harus ditafsirkan secara sistematis.
"Menafsirkan sebuah pasal itu harus sistematis, jangan secara gramatikal saja. Benar tadi ada penjelasan gramatikal tapi harus sistematis," ujar Khozinuddin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Desakan Eksekusi Silfester Vs Kasus Roy Cs di iNews, Selasa (14/10/2025).
Dia mengatakan, kedaluwarsa kasus diatur dalam Pasal 84 ayat (2) junco Pasal 78 KUHP. Menurut dia, Pasal 78 KUHP mengatur tentang kedaluwarsa penuntutan berikut layer-layernya.
"Kalau dia kurang dari 3 tahun, maksimum pasal penuntutannya itu 6 tahun maksimumnya. Kalau dia lebih dari 3 tahun, pasalnya tuntutan maksimumnya, bukan dituntut di pengadilannya, itu adalah 12 tahun," tutur dia.
Dia mengatakan, Silfester divonis 1,5 tahun atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) dan inkrah pada 2019 lalu. Vonis itu dijatuhkan atas tuntutan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.