Roy Suryo Ditangkap, Pengacara Ungkit Silfester Matutina Belum Ditahan: Aparat Pura-Pura Buta

Yuwantoro Winduajie
Roy Suryo dan Silfester Matutina (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memprotes keras penangkapan kliennya oleh Polda Metro Jaya. Dia menyinggung soal Silfester Matutina yang belum juga dipenjara meski kasusnya terkait fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ahmad menilai terdapat ketidakadilan dalam penegakan hukum dari dua kasus ini.

"Mereka bungkam saat Silfester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya menerapkan standar yang sama dalam setiap perkara. 

"Aparat penegak hukum di negeri ini pura-pura buta dan pura-pura tuli, tidak melihat ketidakadilan ini secara telanjang dipertontonkan kepada publik manakala ada seseorang yang sudah inkrah, sudah pasti bersalah, sudah tidak ada upaya hukum, disandingkan dengan orang yang baru tersangka, yang masih punya hak presumption of innocence, hak praduga tidak bersalah, justru diperlakukan seperti seorang penjahat," ujarnya.

Ahmad juga mempertanyakan alasan penyidik menangkap Roy Suryo. Dia berpendapat kliennya selama ini kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban wajib lapor.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

2 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

2 hari lalu

Roy Suryo Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Tegaskan Tak Mau Restorative Justice

2 hari lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal