JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan terkait ganti rugi yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Sidang akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Roy Suryo meminta dukungan doa dari masyarakat menjelang pembacaan putusan tersebut. Dia berharap permohonan ganti rugi yang diajukan dapat dikabulkan hakim.
"Doa restu ya dari teman-teman semua sebelum kita besok mendengarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Pak I Ketut Darpawan jam 1 siang," ujarnya pada wartawan, Senin (14/9/2026).
Dia menegaskan siap menerima apa pun keputusan hakim terkait permohonan ganti rugi tersebut. Namun, Roy Suryo berharap permohonannya dapat dikabulkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
"Intinya, apapun yang besok akan kami terima, mau itu dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian ya, kalaupun dikabulkan sebagian, saya tetap pastikan bahwa tidak ada Rp1 pun uang yang akan diterima dari Rp206 juta itu, kalaupun itu mau dikabulkan sebagian ataupun seluruhnya, itu yang akan diterima secara pribadi, tidak ada," tuturnya.